Selasa, 16 Maret 2010

J0hn Palinggi: Berperkara? Mediasi Perlu Dikembangkan


John Palinggi: Berperkara? Mediasi Perlu Dikembangkan

Ketua Asosiasi Mediator seluruh Indonesia, John A Palinggi mengatakan, jika mediasi dikembangkan dalam penyelesaian perkara maka akan mengurangi konflik di Indonesia. Hal itu, katanya, juga akan berpengaruh bagi iklim investasi karena penyelesaian perkara yang baik akan membuat investor merasa nyaman.

Mengenai proses mediasi, John mengatakan, jika para pihak yang berperkara baik itu karena persoalan bisnis, agama, parpol hingga keluarga maka setelah setuju dengan upaya damai maka hasilnya akan disahkan oleh pengadilan.

John mengakui hingga saat ini asosiasi yang dipimpinnya sudah bekerja sama dengan seluruh pengadilan negeri seluruh Indonesia. Dia juga berharap ada mediator-mediator yang akan tumbuh dari masyarakat Kristen untuk menangani permasalahan atau sengketa dalam diri masyarakat kristen itu sendiri.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah mendorong berkembangnya upaya mediasi yang dapat menyelesaikan sengketa di luar pengadilan karena dapat mengurangi konflik di masyarakat dan juga dapat mengurangi beban pengadilan dalam menangani perkara. Wakil Ketua MA, Harifin A Tumpa, SH, MH,dalam suatu kesempatan pernah berkata, "MA sangat mendukung adanya usaha mediasi. MA berkepentingan terhadap mediasi di luar pengadilan. Alasan pertama, dengan makin banyaknya perkara yang selesai di luar pengadilan maka konflik di masyarakat makin berkurang.Karena prinsip mediasi 'win-win solution' (saling menguntungkan. Sementara penyelesaian di pengadilan bisa menimbulkan konflik berkepanjangan karena ada pihak yang kalah dan menang. Selain itu jika mediasi berkembang maka diharapkan persengketaan di masyarakat dapat diselesaikan sehingga perkara di pengadilan makin berkurang."

Sebagai gambaran pada 2007, jumlah perkara di peradilan umum lebih dari tiga juta perkara buah yang 20 persen di antaranya adalah perkara perdata. Yang sampai ke MA 7.000-8.000 perkara. Dengan hanya ditangani 14 majelis hakim maka tidak akan mampu menyelesaikan seluruh perkara sehingga setiap tahun ada 'dead lock' atau tunggakan perkara. MA sendiri mendorong tumbuhnya mediasi. Sebelum hakim memeriksa perkara, hakim berkewajiban untuk mendamaikan para pihak yang berperkara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar