Kamis, 18 Maret 2010

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Tekstil Senilai Rp 3 M

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Tekstil Senilai Rp 3 M
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan dua kontainer tekstil dari Cina senilai Rp 3 miliar. Seorang pelaku dibekuk. Dua kontainer tersebut berisi 563 paket kain jenis denim dan 745 paket kain jenis cotton fabrics. Total ada 1.308 paket. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tanjung Priok III, Cerah Bangun, di kantornya, Jalan Pabean I, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/4/2006). Dijelaskan dia, modus operandi kasus itu adalah tersangka ZP bekerja sama dengan tersangka SK mencatut fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) milik PT LJG. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari pembayaran bea masuk pajak dalam rangka impor, dan persyaratan impor dari instansi teknis. "Tersangka utama ZP yang juga mantan manajer ekspor impor PT LJG yang memegang dokumen masih buron. Sedangkan tersangka SK selaku broker atas nama CV SKB yang mengimpor barang, kini ditahan di Rutan Salemba," ungkap Cerah. Tersangka dapat dikenai pasal 103 huruf a UU 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar