Senin, 24 Mei 2010

Lawrence Siburian: Jika Deadlock secaraOtomatis, Pemilihan Ketum akan diserahkan kepada Pendiri

Lawrence Siburian: Jika Deadlock secara otomatis, pemilihan Ketum akan diserahkan kepada pendiri

Agenda pemilihan ketua umum dalam Musyawarah Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang berlangsung Sabtu (22/5), terancam deadlock. Itu terjadi jika pembahasan tata tertib persyaratan pencalonan ketua umum tentang domisili dan syarat bebas kasus hukum lolos dalam pembahasan di komisi organisasi.
"Jika nantinya terjadi deadlock seca ra otomatis, pemilihan ketua umum akan diserahkan kepada pendiri Soksi,"ujar Lawrence Siburian selaku pimpinan sidang Munas Soksi di Villa Eveer Green Cisarua, Bogor, Jumat (21/5).
Menurut Lawrence, jika situasi deadlock terjadi, nantinya dewan pendiri akan memberikan win-win solusi bagi dua calon ketua umum SOKSI, yaitu Ade Komaruddin dan Rusli Zaenal.
"Saya meyakini pendiri akan merangkul kedua calon, sehingga tidak ada yang menang dan kalah. Tapi, demi menyelamatkan SOKSI karena keduanya sama-sama kader terbaik yang punya kemampuan," tukas Lawrence.
Dia menilai, baik Ade maupun Rusli merupakan tokoh yang sama-sama ingin membesarkan SOKSI kedepan, sehingga bila potensi itu disatukan tentunya mampu membesarkan SOKSI dan Partai Golkar.
Sebelumnya sempat terjadi perdebatan seru dalam pembahasan materi munas yang menyangkut Tatib dan Rancangan AD/ART SOKSI. Perdebatan antar kader meloloskan materi Tatib memanas dan sempat di warnai interupsi.
Akhirnya pimpinan sidang yang dipimpin Ketua Umum Depinas Soksi Syamsul Muarif membawa masalah pembahasan tatib yang mensyaratkan calon ketua umum diserahkan ke komisi organisasi.
Salah satu perdebatan krusial menyangkut BAB XI, Pasal 45 ayat (j) tentang Persyaratan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional yang menyebutkan, persyaratan pengurus Depinas figur yang tidak tercela sebagaimana
dimaksud pada huruf i bahwa sedang tidak terkait masalah hukum, korupsi dan nepotisme.
Sedangkan ayat (k) menyebutkan calon ketua umum harus berdomisili dan bertempat tinggal di Ibukota sebagaimana diatur dalam AD Pasal 3. Sementara ayat (L) menyebutkan calon ketua umum tidak merangkap jabatan
dalam kepengurusan parpol selain Partai Golkar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar