Kamis, 03 Juni 2010

SELAMAT MENEMPUH HIDUP BARU/ Dewi Chandra Ian Santoso Perdanakusuma & DwiYoga





 Resepsi pernikahan Putri  Marsekal Ian Santoso Perdana Kusuma ,Dewi Chandra Perdana kusuma degan Akhmad Dwiyoga M yang dilangsungkan 21 Mei 2010 di Hotel Mulia Sangat Meriah


Selamat menempuh Hidup Baru untuk Andra dan Yoga.
Ibu Kosadelina  istri (alm) Bapak Halim Perdana Kusuma dan orang tua dari Marsekal Madya Purn Ian Santoso Halim Perdana Kusuma,Menyempatkan hadir  dalam resepsi pernikahan itu.Resepsi sangat meriah Yang dilangsungkan Di Hotel bintang lima  yang cukup megah .H Mulia Jakarta.Banyak Pejabat ,Petinggi Negara,Tokoh Politik, Menyempatkan Hadir Dalam Resepsi tersebut.Resepsi dilaksanakan Pada 21 Mei 2010.(Abd.Halim M)


Senin, 31 Mei 2010

Kemampuan Dalhadi Masih dibutuhkan



Kemampuan Dalhadi Masih dibutuhkan

P.Demokrat dan Golkar yang masing-masing punya fraksi penuh di DPRD Lebong diprediksi bakal mengusung pasangan calon sendiri. Selain sudah punya modal kursi, kedua partai ini juga sudah punya kader atau figur yang dianggap mampu dan punya dukungan riil di masyarakat.

Partai Demokrat, misalnya, diprediksi kuat bakal mengusung calon incumbent Drs H Dalhadi Umar BSc yang tak lain juga Ketua DPC Partai Demokrat Lebong. Yang masih digodok partai bernomor urut 31 pada Pemilu legislatif 2009 itu adalah siapa yang pantas menjadi pendamping Dalhadi.

Demokrat sudah siap untuk Pilkada 2010 mendatang. Tapi, siapa sosok yang akan diusung akan kami deklarasikan pada saatnya nanti, kata Sekretaris DPC Partai Demokrat kepada wartawan beberapa waktu lalu. Senada dengan itu, Dalhadi juga menegaskan, soal maju atau tidak, akan disampaikannya sebelum 2010.
Bagaimana dengan Golkar?

Golkar juga belum bersedia buka-bukaan soal siapa sosok yang akan diusung nanti. Sekretaris DPC Partai Golkar Kab Lebong Lovi Irawan saat berbincang dengan BE belum lama ini mengemukakan, Golkar punya mekanisme tersendiri dalam menentukan pasangan yang akan didukung nanti. Yang jelas, siapa orangnya tentu sesuai dengan kriteria dan dinilai layak dan bisa diterima masyarakat Lebong secara luas, kata Lovi diplomatis.

Bila Golkar dan Demokrat mengusung, masing-masing satu pasangan calon, maka dua pasangan lainnya bisa berasal dari gabungan partai politik yang punya satu atau dua kursi di DPRD Lebong: PKS, PAN, PPP, PDIP, HANURA, GERINDRA, PKPI, PBB, PBR, PNI Marhaenisme, RepublikaN, Partai Kedaulatan, Pakar Pangan, dan Partai Merdeka.
Kemungkinan pertama, koaliasi PPP dan PDIP yang masing-masing punya modal dua kursi di dewan.

Publik bisa memaklumi bila keduanya bermitra dalam pilkada karena sejak periode 2004-2009 dan 2009-2014, keduanya tetap tergabung dalam satu fraksi, Demokrasi Pembangunan.

Kemungkinan koalisi kedua adalah PAN (dua kursi), PKS (1 kursi), PBR (1 kursi), yang tergabung dalam fraksi Madani. Namun, soal kemungkinan itu, belum satu pun di antaranya yang mau memberikan tanggapan. PKS masih akan melakukan survei ke dua dalam waktu dekat. Hasil survei itu akan menjadi pertimbangan siapa yang akan didukung dan kemana arah koalisi kami, ujar Ketua DPD PKS Kab Lebong Rahmat Effendi SE, saat berbincang dengan BE belum lama ini.

Lantas bagaimana langkah politik PBB, PKPI, Merdeka, PNI Marhaenisme, RepublikaN, Gerindra, Pakar Pangan dan Hanura? Bila mengacu komposisi fraksi, PKPI, PBB, Merdeka, Pakar Pangan, Kedaulatan disebut-sebut bakal merapat ke Partai Demokrat. Sementara Hanura, Gerindra, PNI Marhaenisme dan RepublikaN bisa memperkuat dukungan ke Golkar.

Saya no comment lah kalau dibilang apakah komposisi fraksi hari ini merupakan gambaran koalisi menuju Pilkada 2010 nanti, kata politisi Golkar Ropi Elyan Joni SE saat berbincang dengan wartawan.

Kandidat Kuat
Selain komposisi fraksi di DPRD Lebong, sejumlah pihak juga melihat arah koalisi juga akan dipengaruhi siapa kandidat yang diusung. Bila H Armansyah Mursalin SE, misalnya, berkebulatan tekad maju menjadi calon bupati, diyakini Partai RepublikaN dan PNI Marhaenisme akan berada di belakangnya. Peluang dukungan yang sangat mungkin datang dari PAN. Bila RepublikaN dan PNI Marhaenisme mendukung karena ikatan kekeluargaan, maka PAN pantas mendukungnya karena Arman merupakan salah satu kader terbaiknya.

Sampai saat ini saya belum akan memastikan maju atau tidak. Setelah tidak lagi menjadi anggota dewan, saya akan kembali menggeluti dunia usaha yang sudah saya tinggalkan selama ini, kata Armansyah saat ditemui di kediamannya belum lama ini.

Selain nama Arman, sosok yang diyakini punya pendukung riil di akar rumput adalah Rosjonsyah. Informasi yang dihimpun BE menyebut, Jon, sapaan Rosjonsyah, sudah mempersiapkan diri sejak jauh hari. Pendukung Jon bukan lantaran iming-iming uang atau materi tetapi karena kesadaran atau kemauan sendiri. Nama calon pendampingnya Panca Wijaya, adik kandung Kurnia Utama (Kukun), ujar sumber BE.

Menurut sumber BE pula, Rosjonsyah kemungkinan besar akan didukung Partai Golkar dan Hanura. Golkar adalah partai yang membesarkan Jon, sementara Hanura sendiri dimotori ketua presidium pemekaran Kab Lebong, H Sahili, yang tak lain ayah kandung Jon.

Selain Dalhadi Umar, Armansyah dan Rosjonsyah, nama-nama calon bupati Lebong yang diprediksi kuat bakal bertarung pada Pilkada 2010 mendatang adalah Rekso Wardoyo, Patrice Rio Capella, Kadirman dan Nasirwan Thoha SE.

Sementara Kurnia Utama dan Rahimullah yang sempat digadang-gadang maju, diperkirakan urung turun gunung. Keduanya diperkirakan akan main di tingkat provinsi (Pilgub/Wagub).

Tujuh pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di Provinsi Bengkulu dipastikan akan berlangsung serentak pada Juni 2010 mendatang. "Kami sudah konsultasi ke Mendagri dan KPU pusat dan enam pilkada kabupaten dan pilkada provinsi akan berlangsung serentak tahun depan," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Dunan Herawan, Rabu (18/11).

Enam kabupaten yang melangsungkan pilkada yakni Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Kepahiang. Sementara tiga kabupaten yakni Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah akan melangsungkan pilkada pada tahun 2011. Sedangkan Pilkada Bengkulu Selatan tetap diusahakan berlangsung pada Januari 2010 nanti.

Dunan mengatakan, telah disepakati juga untuk menyesuaikan jadwal pilkada, maka pilkada gubernur akan dimajukan sedangkan pilkada bupati akan diundur waktunya. "Sehingga Pilkada bisa berlangsung serentak pada Juni 2010, meskipun masa berakhir tugas Gubernur di akhir tahun," katanya.

Pilkada serentak itu, menurut Dunan, akan mampu menghemat anggaran daerah hingga Rp50 miliar karena dana untuk petugas pemilu bisa dihemat. Anggaran terbesar dalam pemilu, kata dia, adalah membayar petugas di lapangan sehingga dengan Pilkada serentak, dana yang digunakan lebih efisien dan efektif demikian juga anggaran pengamanan bisa dihemat. "Bisa dibayangkan berapa anggaran yang harus dikeluarkan daerah untuk melangsungkan Pilkada, dengan serentak di enam kabupaten dan Pilgub bisa hemat anggaran sampai Rp50 miliar," katanya.

Menurut Dunan, tahapan pelaksanaan pilkada akan dimulai pada Januari 2010 mendatang.

Senin, 24 Mei 2010

Munas SOKSI dilanjutkan Agustus Mendatang

Munas SOKSI dilanjutkan Agustus mendatang



Musyawarah Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) IX sempat memanas. Perserta ricuh dengan melayangkan kursi di arena Munas. Ini dipicu tata tertib (tatib) yang mengharuskan calon
ketua umum ormas pendukung Golkar itu berdomisili di Jakarta.
Munas SOKSI berlangsung di Hotel Ever Green, Cisarua, Bogor. Pada Minggu (23/5) sekitar pukul 01.00 WIB, dibacakan pandangan umum soal batasan calon ketua umum harus berdomisili di Jakarta. Peserta meminta agar pasal 41 soal ketua umum berdomisili di Jakarta diganti menjadi berdomisili di wilayah NKRI.
Ketika akan dibahas, seorang perserta yang diduga dari Jawa Barat, membanting kursi. Kondisi ini memancing kemarahan perserta lainnya yang balas melayangkan kursi ke arah tempat duduk ‘kontingen’ Jawa Barat. Perserta dari Sumatera, Indonesia Bagian Timur dan Kalimatan marah kepada tim Jawa Barat. Perang kursi tak terhindarkan.
Peserta Jawa Barat yang merupakan pendukung Ade Komaruddin kabur meninggalkan arena munas. Tidak jelas siapa wakil Jawa Barat yang memancing keributan itu.
Akibat keributan ini, kandidat ketum Rusli Zainal, Ade Komaruddin dan pendiri SOKSI, Suhardiman, langsung dievakuasi oleh panitia. Keributan ini berlangsung sekitar 30 menit. Situasi mulai reda ketika perserta lain menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Tatib pasal 41 yang menyebut calon ketum harus berdomisili di Jakarta merupakan pemicu keributan antarpeserta. Pasal itu untuk menjegal kandidat dari Riau Rusli Zainal dan menguntungkan posisi Ade Komaruddin yang berdomisili di Jakarta. Perlu diinformasikan bahwa lebih separoh pengurus Soksi dari berbagai provinsi meminta soal batas wilayah calon kandidat itu dihapus.
“Batasan calon ketum tidak boleh dari daerah, ini jelas akal-akalan saja,” kata Wakil Sekretaris Soksi Kaltim, S Wijaya, kepada Wartawan.

Tatib Larang Ketua dari Luar Jakarta, Kandidat Lain Protes
Jadwal pemilihan calon ketua umum di Munas Soksi terus molor. Ini sehubungan dalam tata tertib ada pasal yang mengatur kandidat harus berdomisili di Jakarta. Sontak kandidat dari luar Jakarta protes.
Seharusnya Munas Soksi sudah berakhir pada Sabtu (22/05) malam. Namun urusan memilih calon orang nomor satu ini terus molor.
Ini sehubungan saat pembahasan di komisi A bidang organisasi soal tatib pasal 41, di mana pasal itu menyebutkan calon ketua umum harus berdomisili di Jakarta.
Pasal ini tentunya menguntungkan posisi Ade Komaruddin yang memang berdomisili di ibukota negara. Sementara kandidat ketum lain, Rusli Zainal dari Riau.
Menurut Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Kalimantan Timur, Sutarno Wijaya, pasal tersebut dianggap sebagai upaya untuk menjegal kandidat dari luar Jakarta.
“Zaman sudah semaju ini, kenapa pola pikir kita justru mundur. Sekarang ini transportasikan sangat mudah untuk ke Jakarta. Jadi saya kira pasal 41 itu tidak relevan. Ini hanya akan-akalan saja untuk menjegal kandidat dari daerah,” kata Sutarno.
Dia juga menjelaskan, menjadi ketua umum merupakan jabatan kolektif. Struktur jabatan, ada sekretaris, wakil ketua dan jajaran pengurus lainnya. Jajaran pengurus lainnya bisa saja berdomisili di Jakarta.
“Jadi tidak masalah kan kalau ketuanya dari luar Jakarta. Pasal tersebut seakan dipaksanakan untuk menghalangi kesempatan pengurus soksi dari daerah,” katanya.
Suhardiman Tutup Munas SOKSI Tanpa Hasilkan Ketua Umum Baru
Musyawarah Nasional (Munas) IX Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) telah ditutup tanpa dihadiri 24 Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) se-Indonesia. Munas gagal memilih ketua umum yang baru.
Secara tiba-tiba pendiri SOKSI yang juga Ketua Dewan Penasihat Suhardiman menutup Munas yang hanya dihadiri dua pimpinan sidang pada Minggu (23/5) di Hotel Ever Green, Cisarua, Bogor.
Suhardiman menganggap Munas SOKSI ini dead lock. Padahal, peserta Munas yang memberikan dukungan kepada Rusli Zainal merasa Munas tidak buntu.
Dalam pidatonya, Suhardiman menyatakan dia menutup acara Munas tersebut. Munas dia ambil alih dan akan menentukan kepengurusan yang baru tiga bulan mendatang.
Pendukung calon ketum SOKSI Rusli Zainal, berpendapat Munas sengaja diciptakan deadlock sehingga Suhardiman bisa mengambil alih.
“Ini sebagai upaya untuk menjegal kandidat kita, Rusli Zainal. Padahal Munas tidaklah dead lock. Kita tidak terima atas semua ini,” kata Jusam, pendukung Rusli.
Calon ketua umum SOKSI yang berseteru adalah Rusli Zainal dan Ade Komarudin. Kubu Rusli memprotes Tatib yang mengharuskan kandidat berdomisili di Ibukota yang merugikan mereka. Rusli maupun Ade adalah ketua DPP Golkar. SOKSI merupakan ormas pendukung utama Golkar.
Pendukung Rusli Tolak Deadlock, Lanjutkan Munas SOKSI ke Hotel Lain
Penutupan Munas IX SOKSI yang dilakukan pendiri Soksi, Suhardiman, dengan alasan deadlock dianggap inkonstitusionall. Utusan 23 provinsi sepakat melanjutkan jalannya Munas.
Suhardiman menutup Munas sekitar pukul 10.45 WIB yang berlangsung di Hotel Ever Green, Cisarua, Bogor, Minggu (23/5). Ketua Dewan Penasihat SOKSI ini mengambil kesimpulan Munas menemui titik buntu karena tidak ada kesepakatan soal domisili kandidat ketua umum.
“Keputusan Suhardiman ini jelas inkonstitusional. Tidak benar sidang paripurna munas itu mengalami kebuntuan. Kami 23 provinsi menolak keputusan Suhardiman,” kata Ketua SOKSI Kepri, Yun Wahyudi.
Itu sebabnya, peserta dari 23 provinsi kini melanjutkan jalannya Munas. Hanya saja acara Munas berpindah ke Hotel Royal Safari Garden, Cisarua.
“Kita pindah dari lokasi Munas awal, demi keamanan. Karena itu 23 provinsi menolak apa yang menjadi keputusan Suhardiman,” kata Ketua SOKSI Maluku, R Lou Hen Dessy.
Mereka menilai, Suhardiman selaku pendiri tidak punya kewenangan membuat kesimpulan bahwa Munas dead lock.
“Yang memutuskan dead lock itu seharusnya pimpinan sidang Munas, bukan keputusan Suhardiman. Ini jelas sebuah tindakan yang melanggar AD/ART Soksi,” kata Lou.
Utusan 23 provinsi saat ini berada di Aula Badak, Hotel Safari Garden. Mereka berkomitmen untuk mendukung Rusli Zainal, kandidat dari Riau, untuk menjadi ketua umum. Saingan Rusli adalah Ade Komarudin. Kedua tokoh ini adalah ketua DPP Golkar.
25 Depidar Sepakat Pemilihan Ketum SOKSI Ditentukan Agustus
Munas IX SOKSI yang dilanjutkan peserta dari 25 provinsi (sebelumnya 23 provinsi) memutuskan memilih ketua umum baru pada Agustus mendatang. Munas lanjutan ini digelar di Hotel Royal Safari Garden, di Cisarua, Bogor, Jabar, Minggu (23/5).
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, kepada detikcom, para peserta Munas meminta agar penentuan ketua umum ditunda sampai Agustus mendatang.
Walau demikian, 25 Depidar se-Indonesia menyampaikan pada pimpinan sidang Munas dukungannya kepada kandidat Rusli Zainal.
“Hasil Munas ini hanya mengesahkan hasil sidang komisi. Di antaranya AD/ART, program kerja dan pokok-pokok pikiran. Tapi belum menentukan ketua umum yang baru. Pimpinan sidang kita minta penentuan ketua umum diskorsing sampai Agustus mendatang,” kata Ali yang juga menjabat sebagai gubernur itu.
Dia menjelaskan, dalam Munas SOKSI, tidak mengenal istilah deadlock. Kalaupun terjadi perbedaan pendapat, keputusan akhir dilakukan voting.
“Di mana letak Munas mendatang, akan ditentukan belakangan,” katanya.
Para 25 Depidar juga meminta Aburizal Bakrie menjadi Ketua Dewan Pembina SOKSI periode 2010-2015. Selain itu meminta Bobby Suhardiman menjadi Sekretaris Dewan Penasihat

Lawrence Siburian: Jika Deadlock secaraOtomatis, Pemilihan Ketum akan diserahkan kepada Pendiri

Lawrence Siburian: Jika Deadlock secara otomatis, pemilihan Ketum akan diserahkan kepada pendiri

Agenda pemilihan ketua umum dalam Musyawarah Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang berlangsung Sabtu (22/5), terancam deadlock. Itu terjadi jika pembahasan tata tertib persyaratan pencalonan ketua umum tentang domisili dan syarat bebas kasus hukum lolos dalam pembahasan di komisi organisasi.
"Jika nantinya terjadi deadlock seca ra otomatis, pemilihan ketua umum akan diserahkan kepada pendiri Soksi,"ujar Lawrence Siburian selaku pimpinan sidang Munas Soksi di Villa Eveer Green Cisarua, Bogor, Jumat (21/5).
Menurut Lawrence, jika situasi deadlock terjadi, nantinya dewan pendiri akan memberikan win-win solusi bagi dua calon ketua umum SOKSI, yaitu Ade Komaruddin dan Rusli Zaenal.
"Saya meyakini pendiri akan merangkul kedua calon, sehingga tidak ada yang menang dan kalah. Tapi, demi menyelamatkan SOKSI karena keduanya sama-sama kader terbaik yang punya kemampuan," tukas Lawrence.
Dia menilai, baik Ade maupun Rusli merupakan tokoh yang sama-sama ingin membesarkan SOKSI kedepan, sehingga bila potensi itu disatukan tentunya mampu membesarkan SOKSI dan Partai Golkar.
Sebelumnya sempat terjadi perdebatan seru dalam pembahasan materi munas yang menyangkut Tatib dan Rancangan AD/ART SOKSI. Perdebatan antar kader meloloskan materi Tatib memanas dan sempat di warnai interupsi.
Akhirnya pimpinan sidang yang dipimpin Ketua Umum Depinas Soksi Syamsul Muarif membawa masalah pembahasan tatib yang mensyaratkan calon ketua umum diserahkan ke komisi organisasi.
Salah satu perdebatan krusial menyangkut BAB XI, Pasal 45 ayat (j) tentang Persyaratan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional yang menyebutkan, persyaratan pengurus Depinas figur yang tidak tercela sebagaimana
dimaksud pada huruf i bahwa sedang tidak terkait masalah hukum, korupsi dan nepotisme.
Sedangkan ayat (k) menyebutkan calon ketua umum harus berdomisili dan bertempat tinggal di Ibukota sebagaimana diatur dalam AD Pasal 3. Sementara ayat (L) menyebutkan calon ketua umum tidak merangkap jabatan
dalam kepengurusan parpol selain Partai Golkar.

Munas SOKSI Ricuh, Perang Kursi Tak Terhindarkan


Munas SOKSI Ricuh, Perang Kursi Tak Terhindarkan

 Munas SOKSI dilanjutkan Agustus mendatang



Musyawarah Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) IX sempat memanas. Perserta ricuh dengan melayangkan kursi di arena Munas. Ini dipicu tata tertib (tatib) yang mengharuskan calon
ketua umum ormas pendukung Golkar itu berdomisili di Jakarta.
Munas SOKSI berlangsung di Hotel Ever Green, Cisarua, Bogor. Pada Minggu (23/5) sekitar pukul 01.00 WIB, dibacakan pandangan umum soal batasan calon ketua umum harus berdomisili di Jakarta. Peserta meminta agar pasal 41 soal ketua umum berdomisili di Jakarta diganti menjadi berdomisili di wilayah NKRI.
Ketika akan dibahas, seorang perserta yang diduga dari Jawa Barat, membanting kursi. Kondisi ini memancing kemarahan perserta lainnya yang balas melayangkan kursi ke arah tempat duduk ‘kontingen’ Jawa Barat. Perserta dari Sumatera, Indonesia Bagian Timur dan Kalimatan marah kepada tim Jawa Barat. Perang kursi tak terhindarkan.
Peserta Jawa Barat yang merupakan pendukung Ade Komaruddin kabur meninggalkan arena munas. Tidak jelas siapa wakil Jawa Barat yang memancing keributan itu.
Akibat keributan ini, kandidat ketum Rusli Zainal, Ade Komaruddin dan pendiri SOKSI, Suhardiman, langsung dievakuasi oleh panitia. Keributan ini berlangsung sekitar 30 menit. Situasi mulai reda ketika perserta lain menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Tatib pasal 41 yang menyebut calon ketum harus berdomisili di Jakarta merupakan pemicu keributan antarpeserta. Pasal itu untuk menjegal kandidat dari Riau Rusli Zainal dan menguntungkan posisi Ade Komaruddin yang berdomisili di Jakarta. Perlu diinformasikan bahwa lebih separoh pengurus Soksi dari berbagai provinsi meminta soal batas wilayah calon kandidat itu dihapus.
“Batasan calon ketum tidak boleh dari daerah, ini jelas akal-akalan saja,” kata Wakil Sekretaris Soksi Kaltim, S Wijaya, kepada Wartawan.

Tatib Larang Ketua dari Luar Jakarta, Kandidat Lain Protes
Jadwal pemilihan calon ketua umum di Munas Soksi terus molor. Ini sehubungan dalam tata tertib ada pasal yang mengatur kandidat harus berdomisili di Jakarta. Sontak kandidat dari luar Jakarta protes.
Seharusnya Munas Soksi sudah berakhir pada Sabtu (22/05) malam. Namun urusan memilih calon orang nomor satu ini terus molor.
Ini sehubungan saat pembahasan di komisi A bidang organisasi soal tatib pasal 41, di mana pasal itu menyebutkan calon ketua umum harus berdomisili di Jakarta.
Pasal ini tentunya menguntungkan posisi Ade Komaruddin yang memang berdomisili di ibukota negara. Sementara kandidat ketum lain, Rusli Zainal dari Riau.
Menurut Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Kalimantan Timur, Sutarno Wijaya, pasal tersebut dianggap sebagai upaya untuk menjegal kandidat dari luar Jakarta.
“Zaman sudah semaju ini, kenapa pola pikir kita justru mundur. Sekarang ini transportasikan sangat mudah untuk ke Jakarta. Jadi saya kira pasal 41 itu tidak relevan. Ini hanya akan-akalan saja untuk menjegal kandidat dari daerah,” kata Sutarno.
Dia juga menjelaskan, menjadi ketua umum merupakan jabatan kolektif. Struktur jabatan, ada sekretaris, wakil ketua dan jajaran pengurus lainnya. Jajaran pengurus lainnya bisa saja berdomisili di Jakarta.
“Jadi tidak masalah kan kalau ketuanya dari luar Jakarta. Pasal tersebut seakan dipaksanakan untuk menghalangi kesempatan pengurus soksi dari daerah,” katanya.
Suhardiman Tutup Munas SOKSI Tanpa Hasilkan Ketua Umum Baru
Musyawarah Nasional (Munas) IX Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) telah ditutup tanpa dihadiri 24 Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) se-Indonesia. Munas gagal memilih ketua umum yang baru.
Secara tiba-tiba pendiri SOKSI yang juga Ketua Dewan Penasihat Suhardiman menutup Munas yang hanya dihadiri dua pimpinan sidang pada Minggu (23/5) di Hotel Ever Green, Cisarua, Bogor.
Suhardiman menganggap Munas SOKSI ini dead lock. Padahal, peserta Munas yang memberikan dukungan kepada Rusli Zainal merasa Munas tidak buntu.
Dalam pidatonya, Suhardiman menyatakan dia menutup acara Munas tersebut. Munas dia ambil alih dan akan menentukan kepengurusan yang baru tiga bulan mendatang.
Pendukung calon ketum SOKSI Rusli Zainal, berpendapat Munas sengaja diciptakan deadlock sehingga Suhardiman bisa mengambil alih.
“Ini sebagai upaya untuk menjegal kandidat kita, Rusli Zainal. Padahal Munas tidaklah dead lock. Kita tidak terima atas semua ini,” kata Jusam, pendukung Rusli.
Calon ketua umum SOKSI yang berseteru adalah Rusli Zainal dan Ade Komarudin. Kubu Rusli memprotes Tatib yang mengharuskan kandidat berdomisili di Ibukota yang merugikan mereka. Rusli maupun Ade adalah ketua DPP Golkar. SOKSI merupakan ormas pendukung utama Golkar.
Pendukung Rusli Tolak Deadlock, Lanjutkan Munas SOKSI ke Hotel Lain
Penutupan Munas IX SOKSI yang dilakukan pendiri Soksi, Suhardiman, dengan alasan deadlock dianggap inkonstitusionall. Utusan 23 provinsi sepakat melanjutkan jalannya Munas.
Suhardiman menutup Munas sekitar pukul 10.45 WIB yang berlangsung di Hotel Ever Green, Cisarua, Bogor, Minggu (23/5). Ketua Dewan Penasihat SOKSI ini mengambil kesimpulan Munas menemui titik buntu karena tidak ada kesepakatan soal domisili kandidat ketua umum.
“Keputusan Suhardiman ini jelas inkonstitusional. Tidak benar sidang paripurna munas itu mengalami kebuntuan. Kami 23 provinsi menolak keputusan Suhardiman,” kata Ketua SOKSI Kepri, Yun Wahyudi.
Itu sebabnya, peserta dari 23 provinsi kini melanjutkan jalannya Munas. Hanya saja acara Munas berpindah ke Hotel Royal Safari Garden, Cisarua.
“Kita pindah dari lokasi Munas awal, demi keamanan. Karena itu 23 provinsi menolak apa yang menjadi keputusan Suhardiman,” kata Ketua SOKSI Maluku, R Lou Hen Dessy.
Mereka menilai, Suhardiman selaku pendiri tidak punya kewenangan membuat kesimpulan bahwa Munas dead lock.
“Yang memutuskan dead lock itu seharusnya pimpinan sidang Munas, bukan keputusan Suhardiman. Ini jelas sebuah tindakan yang melanggar AD/ART Soksi,” kata Lou.
Utusan 23 provinsi saat ini berada di Aula Badak, Hotel Safari Garden. Mereka berkomitmen untuk mendukung Rusli Zainal, kandidat dari Riau, untuk menjadi ketua umum. Saingan Rusli adalah Ade Komarudin. Kedua tokoh ini adalah ketua DPP Golkar.
25 Depidar Sepakat Pemilihan Ketum SOKSI Ditentukan Agustus
Munas IX SOKSI yang dilanjutkan peserta dari 25 provinsi (sebelumnya 23 provinsi) memutuskan memilih ketua umum baru pada Agustus mendatang. Munas lanjutan ini digelar di Hotel Royal Safari Garden, di Cisarua, Bogor, Jabar, Minggu (23/5).
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, kepada detikcom, para peserta Munas meminta agar penentuan ketua umum ditunda sampai Agustus mendatang.
Walau demikian, 25 Depidar se-Indonesia menyampaikan pada pimpinan sidang Munas dukungannya kepada kandidat Rusli Zainal.
“Hasil Munas ini hanya mengesahkan hasil sidang komisi. Di antaranya AD/ART, program kerja dan pokok-pokok pikiran. Tapi belum menentukan ketua umum yang baru. Pimpinan sidang kita minta penentuan ketua umum diskorsing sampai Agustus mendatang,” kata Ali yang juga menjabat sebagai gubernur itu.
Dia menjelaskan, dalam Munas SOKSI, tidak mengenal istilah deadlock. Kalaupun terjadi perbedaan pendapat, keputusan akhir dilakukan voting.
“Di mana letak Munas mendatang, akan ditentukan belakangan,” katanya.
Para 25 Depidar juga meminta Aburizal Bakrie menjadi Ketua Dewan Pembina SOKSI periode 2010-2015. Selain itu meminta Bobby Suhardiman menjadi Sekretaris Dewan Penasihat


Lawrence Siburian:Munas Soksi Hampir Deadlock

Agenda pemilihan ketua umum dalam acara Musyawarah Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang berlangsung Sabtu (22/5), terancam deadlock. Itu terjadi jika pembahasan tata tertib persyaratan pencalonan ketua umum tentang domisili dan syarat bebas kasus hukum lolos dalam pembahasan di komisi organisasi.
"Jika nantinya terjadi deadlock seca ra otomatis, pemilihan ketua umum akan diserahkan kepada pendiri Soksi,"ujar Lawrence Siburian selaku pimpinan sidang Munas Soksi di Villa Eveer Green Cisarua, Bogor
Menurut Lawrence, jika situasi deadlock terjadi, nantinya dewan pendiri akan memberikan win-win solusi bagi dua calon ketua umum SOKSI, yaitu Ade Komaruddin dan Rusli Zaenal.
"Saya meyakini pendiri akan merangkul kedua calon, sehingga tidak ada yang menang dan kalah. Tapi, demi menyelamatkan SOKSI karena keduanya sama-sama kader terbaik yang punya kemampuan," tukas Lawrence.
Dia menilai, baik Ade maupun Rusli merupakan tokoh yang sama-sama ingin membesarkan SOKSI kedepan, sehingga bila potensi itu disatukan tentunya mampu membesarkan SOKSI dan Partai Golkar.
Sebelumnya sempat terjadi perdebatan seru dalam pembahasan materi munas yang menyangkut Tatib dan Rancangan AD/ART SOKSI. Perdebatan antar kader meloloskan materi Tatib memanas dan sempat di warnai interupsi.
Akhirnya pimpinan sidang yang dipimpin Ketua Umum Depinas Soksi Syamsul Muarif membawa masalah pembahasan tatib yang mensyaratkan calon ketua umum diserahkan ke komisi organisasi.
Salah satu perdebatan krusial menyangkut BAB XI, Pasal 45 ayat (j) tentang Persyaratan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional yang menyebutkan, persyaratan pengurus Depinas figur yang tidak tercela sebagaimana
dimaksud pada huruf i bahwa sedang tidak terkait masalah hukum, korupsi dan nepotisme.
Sedangkan ayat (k) menyebutkan calon ketua umum harus berdomisili dan bertempat tinggal di Ibukota sebagaimana diatur dalam AD Pasal 3. Sementara ayat (L) menyebutkan calon ketua umum tidak merangkap jabatan
dalam kepengurusan parpol selain Partai Golkar.
Sebanyak 23 Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) sepakat mengecam langkah pendiri SOKSI Suhardiman yang mengambil alih sidang dengan alasan buntu dalam Munas IX SOKSI di Hotel Ever Green, Cisarua, Jawa Barat, Minggu (23/5)
siang kemarin.
Usai diambil alih oleh pendiri SOKSI ini, pimpinan sidang paripurna, Laurence Siburian, meminta persetujuan peserta munas untuk mengesahkan keputusan pengambilalihan pendiri itu. Sebagian peserta menyetujuinya, namun sebagian lain menyatakan tidak setuju. Tetapi, pimpinan sidang tetap memutuskan sidang paripurna ditutup dengan hasil diambil alih pendiri.
Menanggapi kejadian tersebut, mantan Ketua Umum Depinas SOKSI Syamsul Mu'arif mengakui, pengambilalihan penyelenggaraan munas kepada pendiri SOKSI ini akan mengundang perbedaan pendapat. Namun, ia mengingatkan, hal itu berdasarkan keputusan hasil rapim.
Mengenai apa saja yang harus dilakukan oleh pendiri SOKSI setelah munas diambil alih, Syamsul Mu'arif mengatakan setidaknya tiga hal. Pertama, mengumumkan depidar mana saja yang akan ditunjuk membantu pendiri dan lembaga konsentrasi.
Kedua, pendiri SOKSI harus menyelesaikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi SOKSI. Dan ketiga, pengumuman pengurus. "Ini pilihan terbaik pendiri SOKSI dan disetujui munas," kata Syamsul.
Sementara itu, salah satu kandidat ketua umum SOKSI, Ade Komarudin, mengatakan, langkah pendiri mengambil alih munas SOKSI tersebut sah secara hukum karena sudah disetujui peserta munas. Hal ini sesuai dengan hasil Rapim SOKSI I pada 2006 dan sudah disetujui peserta munas.
Ditanya apakah akan menerima apa pun keputusan yang diambil pendiri SOKSI, Ade Komarudin membenarkan. "Saya akan hormati keputusan pendiri," kata Ade.
Sementara itu, kubu calon ketua umum SOKSI Rusli Zainal langsung melakukan pertemuan lanjutan dengan para pimpinan dewan pemimpin daerah (depidar) yang mendukungnya di lain tempat.
Menurut Juru Bicara Rusli Zainal, Yohanes Nussy, dari Depidar Papua, pihaknya menolak keras segala bentuk intervensi oleh siapa pun dan pihak mana pun dalam penyelenggaraan SOKSI. Mereka menghendaki sidang paripurna dilanjutkan. "Ada upaya sengaja membuat munas ini deadlock," katanya.
Menurut Yonas, dalam sidang paripurna sebelumnya ada kesan sidang dipaksakan untuk dihentikan dengan keputusan sepihak atau kesepakatan oknum tertentu yang tidak mengindahkan tatib yang ada.
"Kesepakatan bersama yang ada dipastikan munas akan diselesaikan dengan pemilihan ketum SOKSI ," katanya.
Kelompok pendukung Rusli Zainal juga membagikan surat pernyataan yang ditandatangani mereka yang mengatasnamakan depidar. Setidaknya ada 25 depidar yang ikut menandatangani pernyataan yang antara lain berisi desakan agar pimpinan Munas IX SOKSI menskorsing rapat paripurna. CISARUA, BOGOR (Suara Karya): Penyelenggaraan Musyawarah Nasional IX Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang berlangsung 20-23 Mei 2010 mengalami jalan buntu (deadlock). Munas akhirnya memutuskan kepada pendiri SOKSI Suhardiman untuk mengambil alih penyelesaian munas, termasuk pembentukan kepengurusan SOKSI untuk periode lima tahun ke depan.
Dalam sidang paripurna SOKSI, Minggu (23/5), Suhardiman menjanjikan akan menyelesaikan semua permasalahan termasuk membentuk kepengurusan paling lambat selama tiga bulan. "Beri waktu saya tiga bulan untuk menyelesaikan masalah-masalah ini dengan hati yang bersih dan tenang. Sabarlah tiga bulan lagi," kata Suhardiman.
Dalam sidang paripurna yang berlangsung Sabtu (22/5) malam dengan agenda untuk mendengarkan laporan hasil-hasil komisi terjadi deadlock yang diwarnai keributan.
Kebuntuan terjadi karena dalam pembahasan di Komisi A yang membahas tatib dan AD/ART terjadi perdebatan krusial menyangkut BAB XI, Pasal 45 ayat (j) tentang persyaratan pengurus dewan pimpinan nasional. Pasal itu menyebutkan, pengurus depinas haruslah figur yang tidak tercela dan sedang tidak terkait masalah hukum, korupsi, dan nepotisme.
Sedangkan ayat (k) menyebutkan calon ketua umum harus berdomisili dan bertempat tinggal di Ibu Kota sebagaimana diatur dalam AD Pasal 3.
Syarat itu ditentang oleh depidar pendukung Rusli Zainal dengan alasan kader SOKSI yang berdomisili di wilayah NKRI berhak untuk mencalonkan diri menjadi pengurus depinas dan menjadi Ketua Umum SOKSI. Suhardiman mengemukakan, dalam munas kali ini sudah terjadi perbedaan yang sangat tajam sehingga bisa mengancam keutuhan dan eksistensi SOKSI.
Atas dasar itulah, Suhardiman menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengambil alih penyelenggaraan munas.
"Dengan ini, SOKSI saya ambil alih. Saya akan segera membentuk pengurus dengan didampingi beberapa dewan pimpinan daerah dan lembaga konsentrasi," kata Suhardiman.


Tindakan Suhardiman dengan dalih adanya perbedaan pendapat yang tajam dan dapat mengancam keutuhan dan eksistensi SOKSI, juga dinilai tidak demokratis dan inkonstitusional. Menurut Sekretaris Depidar SOKSI Papua Yonas Nussy kepada wartawan, Senin (24/5), sebanyak 23 Depidar menolak keras segala bentuk intervensi oleh siapapun dan pihak manapun dalam penyelenggaraan SOKSI yang bertentangan dengan AD/ART SOKSI dan tata tertib Munas IX SOKSI 2010. Pihaknya memberi kepercayaan kepada pimpinan Munas IX SOKSI dan dibantu Ketua Umum SOKSI demisioner periode 2005-2010 untuk menentukan tempat dan waktu kelanjutan penyelenggaraan Munas IX SOKSI selambat-lambatnya bulan Agustus 2010.

Adapun 23 Depidar yang menyatakan dukungan adalah Aceh, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi, Sumsel, Babel, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Kalbar, Sulut, Sulsel, Gorontalo, Sultra, Bali, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, Maluku dan Sulbar. Selain itu turut menyatakan dukungannya adalah lembaga konsentrasi SOKSI yakni Wanita Swadiri, Wira Karya dan Focus Maker. Menurut dia, dalam sidang paripurna sebelumnya ada kesan sidang dipaksakan untuk dihentikan dengan keputusan sepihak atau kesepakatan oknum tertentu yang tidak mengindahkan tatib yang ada.

"Ada upaya sengaja membuat Munas ini deadlock sehingga pendiri berhak menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih sidang, " kata Yonas Nussy.

Sementara Ketua SOKSI Maluku, R Lou Hen Dessy berpendapat langkah 23 Depidar untuk melanjutkan jalannya munas adalah demi alasan keamanan dan keselamatan jiwa para peserta Munas serta tak adanya jaminan penyelenggaraan Munas yang demokratis sesuai AD/ART SOKSI. Suhardiman lanjut Lou, tidak memiliki kewenangan untuk membuat kesimpulan deadlock. Dia menegaskan yang menentukan deadlock adalah pimpinan sidang, bukan keputusan Suhardiman. Tindakan itu kata dia melanggar AD/ART SOKSI. Sedangkan Ketua SOKSI Kepri, Yun Wahyudi menilai tindakan Ketua Dewan Penasihat SOKSI itu mengambil kesimpulan Munas menemui titik buntu karena tidak ada kesepakatan soal domisili kandidat ketua umum, merupakan langkah inkonstitusional.

"Keputusan Suhardiman ini jelas inkonstitusional. Tidak benar sidang paripurna Munas itu mengalami kebuntuan. Kami 23 Depidar menolak keputusan Suhardiman," kata Ketua SOKSI Kepri, Yun Wahyudi.

Selasa, 18 Mei 2010

Evita Legowo Diizinkan Rangkap Jabatan



Jadi Komisaris Pertamina

Evita Legowo Diizinkan Rangkap Jabatan

Kamis, 6 Mei 2010


JAKARTA - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo baru saja dilantik menjadi komisaris PT Pertamina (Persero) oleh Menteri BUMN Mustafa Abubakar.

Evita mengatakan, dirinya telah mendapat izin dari Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh untuk merangkap menjadi Komisaris Pertamina.

"Waktu saya tanya pertama apakah diizinkan merangkap dan dikatakan diperbolehkan, saya bilang oke," tuturnya usai pelantikan Dewan Komisaris Pertamina di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis
Menurutnya saat dirinya baru menjabat sebagai Dirjen Migas, memang ada peraturan yang menyatakan pejabat Dirjen Migas secara otomatis diangkat menjadi sekretaris Dewan Komisaris. Tapi saat ini tidak ada lagi aturan seperti itu.

"Dulu automatis seperti itu, tapi kemudian tidak lagi. Tapi ini seakan-akan hampir kembali seperti dulu. Aturan dulu begitu Dirjen Migas langsung sekretaris Dewan Komisaris," ungkapnya.

Namun demikian, dia mengatakan tidak ada perubahan tugas. Tapi menurutnya memang dia akan lebih memerhatikan Pertamina.

"Salah satunya adalah BBM bersubsidi. Memang BBM bersubsidi kami upayakan volumenya tidak lebih dari target. Kami harus sangat hati-hati, terutama untuk 2010," tuturnya….HALIM


Wakil Presiden Boediono Buka Konvensi IPA ke 34

Wapres Buka Konvensi IPA ke 34

Wakil Presiden Boediono membuka Konvensi dan Pameran Industri Migas IPA ke 34 di Jakarta Convention Center, Selasa (18/5). Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan 14 kontrak kerja migas bernilai US$ 146,7 juta dan 8 kontrak jual beli gas dengan volume total 177,57 TBTU yang mencapai US$ 908,7 juta atau sekitar Rp 8,5 triliun.
Hadir dalam acara tersebut, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh, Meneg BUMN Mustafa Abubakar, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, President IPA Ron Aston dan eksekutif dari berbagai perusahaan migas lokal dan internasional.

Dalam sambutannya, Menteri ESDM mengemukakan, realisasi investasi di sektor hulu migas yang meliputi pengembangan, produksi dan eksplorasi telah menunjukkan peningkatan yang signifikan selama 5 tahun terakhir yaitu dari US$ 5,8 milyar di tahun 2004 menjadi US$ 11,3 milyar tahun 2009.

"Dalam kuartal pertama tahun 2010, total realisasi investasi telah mencapai US$2,61 milyar, lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun 2009 yang bernilai US$ 2,55 milyar," katanya.

Dikatakan Darwin, investasi dalam industri migas memerlukan komitmen finansial serta resiko tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang kuat antara Pemerintah dengan para mitra, guna menciptakan iklim investasi yang lebih baik.

"Pemerintah akan melakukan segala upaya untuk menjamin return of investment dari para investor dan menghargai santitu of contract," tegasnya.

Terkait dengan kontrak, Darwin menyatakan pihaknya membuka kemungkinan adanya kontrak bentuk lain, selain kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) yang digunakan saat ini.

Pada kesempatan yang sama, President IPA Ron Aston mengemukakan, konvensi dan pameran IPA bertujuan meningkatkan investasi di industri migas serta menyediakan landasan bagi dialog antara seluruh pemangku kepentingan dan para pembuat kebijakan dalam membehas hal-hal mengenai investasi dan tantangan yang dihadapi sehingga dapat menghasilkan solusi yang terbaik.

Konvensi dan Pameran IPA ke 34 mengambil tema “Investasi Bersama Demi Pertumbuhan Mas Depan”, berlangsung dari tanggal 18 hingga 20 Mei 2010. Sejumlah tema yang dibahas dalam acara ini, antara lain seberapa jauh Indonesia mampu menarik investasi di sektor migas, peran gas dalam memenuhi pendapatan negara dan peningkatan kebutuhan energi, isu-isu yang muncul dari UU mengenai lingkungan hidup bagi industri migas serta memahami dan mengelola bisnis hulu migas di Indonesia.

Senin, 05 April 2010

Anggoro Kok Enggak Bisa Dibawa Pulang?

Ito Sumardi: Anggoro Kok Enggak Bisa Dibawa Pulang?
Ito Sumardi: Anggoro Kok Enggak Bisa Dibawa Pulang?
Kabareskrim Komjen Ito Sumardi menyayangkan pernyataan Komjen Susno Duadji perihal penjemputan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan ke Singapura yang dilakukan olehnya.
Mengenai penjemputan itu, Susno mengatakan bahwa Gayus dianggap "spesial" dengan dijemput oleh seorang Jenderal. "Kok hebat betul yang jemput bintang tiga," ucap Susno dalam wawancara yang dimuat Harian Kompas.
Menanggapi komentar tersebut, Ito mengatakan, untuk menjemput seorang tersangka di negara Singapura membutuhkan lobi-lobi yang tidak dapat dilakukan oleh polisi berpangkat perwira menengah atau perwira pertama.
"Orang tahu Singapura itu sangat ketat. Ini butuh lobi tingkat tinggi. Tidak bisa dijalankan oleh setingkat Kombes atau letnan. Saat itu kita yakinkan kalau dia masih di sana akan ditangkap kepolisian Singapura," ucap Ito ketika dihubungi wartawan, Minggu Ito lalu membandingkan saat Susno menemui tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, di Singapura. Saat itu Susno masih menjabat Kabareskrim.
"Ada enggak jaman beliau (menjabat Kabareskrim) yang bisa bawa pulang (tersangka)? Bisa ketemu Anggoro (di Singapura) tapi kok enggak bisa bawa pulang. Gayus bisa saya bawa pulang dalam waktu dua hari," ucap Ito.
Seperti diberitakan, selain Ito, ikut dalam penjemputan Kombes Iriawan, sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana dan anggota Satgas Mas Achmad Santosa, serta pihak Kompolnas. Gayus kabur bersama istrinya Milana Anggraeni dan ketiga anaknya.

Minggu, 21 Maret 2010

RNI


RNI
Pelaksanaan tender impor gula kristal putih sebanyak 181.000 ton yang keempat kalinya kembali digelar oleh oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX, XI dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)i di Gedung RNI.

Panitia Tender Agung P. Murdanoto mengharapkan tender gula kali ini mendapatkan kesepakatan sehingga dapat segera diimpor.

Sebelumnya, pelaksanaan tender dinyatakan gagal karena jumlah peserta (penawar) tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan panitia tender.

PTPN IX menenderkan impor gula konsumsi sebanyak 81.000 ton, PTPN XI sebanyak 74.500 ton dan RNI 25.500 ton, sehingga total gula yang akan ditenderkan mencapai 181.000 ton.

"Kalau tidak ada yang memenuhi persyaratan kemungkinan akan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung," ujar Sekretaris Perusahaan PTPN XI di sela-sela pelaksanaan tender impor gula hari ini.

Para peserta tender adalah Kwee Gee, Wee Tiong, Louis Dryfuss dan Olam.

Pada pelaksanaan tender gula kedua sebelumnya telah dihasilkan sebanyak 183.500 ton gula. Pemerintah memberikan izin impor gula konsumsi sebanyak 500.000 ton guna memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Sabtu, 20 Maret 2010

Tommy Winata Danai Jembatan Selat Sunda

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Lampung Zjachroedin pada akhir pekan lalu lalu telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta. Surat tersebut berisi usulan agar PT Bangungraha Sejahtera Mulia (BSM), dijadikan inisiator pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS).
PT BSM adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Group Artha Graha milik pengusaha besar Tommy Winata (TW).
"Ya, Bappenas telah menerima pekan lalu. Bappenas akan segera merapatkan usulan dua gubernur tersebut pekan ini juga. Jika usulannya disetujui, maka BSM akan mendapat pereferensi 10 persen atau biaya kompensasi yang disepakati pemerintah dan swasta sebagai pemrakarsa saat beauty contest atau tender dilakukan. Akan tetapi, tahap pertama, Bappenas akan menggelar seminar untuk mengkaji proyek tersebut," kata Paskah, Senin (31/8) di Gedung Bappenas, Jakarta.
Paskah menyatakan, biaya kompesansi yang akan ditentukan oleh lembaga independen itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. "Jadi, tidak asal tunjuk saja," kata Paskah.
Sebelumnya, pada 13 Agustus lalu, BSM menyerahkan pra study kajian JSS kepada dua gubernur itu. Namun, pemerintah melalui Bappenas mensyaratkan agar kedua gubernur tersebut menyampaikan usulan resmi kepada Bappenas untuk diproses lebih jauh .

Kamis, 18 Maret 2010

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Tekstil Senilai Rp 3 M

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Tekstil Senilai Rp 3 M
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan dua kontainer tekstil dari Cina senilai Rp 3 miliar. Seorang pelaku dibekuk. Dua kontainer tersebut berisi 563 paket kain jenis denim dan 745 paket kain jenis cotton fabrics. Total ada 1.308 paket. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pencegahan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tanjung Priok III, Cerah Bangun, di kantornya, Jalan Pabean I, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/4/2006). Dijelaskan dia, modus operandi kasus itu adalah tersangka ZP bekerja sama dengan tersangka SK mencatut fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) milik PT LJG. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari pembayaran bea masuk pajak dalam rangka impor, dan persyaratan impor dari instansi teknis. "Tersangka utama ZP yang juga mantan manajer ekspor impor PT LJG yang memegang dokumen masih buron. Sedangkan tersangka SK selaku broker atas nama CV SKB yang mengimpor barang, kini ditahan di Rutan Salemba," ungkap Cerah. Tersangka dapat dikenai pasal 103 huruf a UU 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun

Dirjen Migas: Semburan Gas Kalila Tak Ganggu Pasokan Gas


Dirjen Migas: Semburan Gas Kalila Tak Ganggu Pasokan Gas

Direktur Jenderal Migas Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Legowo menyatakan bahwa semburan gas tak terkontrol dari sumur minyak PT Kalila di Riau tidak akan mengganggu pasokan gas nasional. Demikian disampaikan Evita, saat ditemui di Kantor Kementrian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu ( 17/3/2010 ).
  "Pasokan gas itu enggak akan terganggu," tegas Evita.
  Evita mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BP Migas untuk mengantisipasi masalah ini. Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan petugas dinas ke Riau dan berusaha untuk mengendalikan semburan gas itu.
  "Hari ini kami sudah kirim petugas dinas. Kamisedang upayakan. Ada dua cara. Kalau memungkinkan itu dikendalikan, kalau tidak bisa, maka kita akan matikan (ditutup)," papar Evita.
  Semburan gas tak terkontrol ini terjadi di sumur gas, Pegan I, Kecamatan Langgam, Kabupaten Palalawan, Riau. Semburan yang sempat disertai ledakan ini terjadi pada hari Minggu ( 14/3/2010 ).
  Sementara itu, Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh saat ditemui di tempat yang sama, mengaku belum mendengar masalah ini. "Kalau semburan gas, saya belum dengar itu," tandasnya.

Dirjen Migas: Semburan Gas Kalila Tak Ganggu Pasokan Gas

Dirjen Migas: 'Cost Recovery' 2010 Dinaikkan


Dirjen Migas: 'Cost Recovery' 2010 Dinaikkan

Kementerian ESDM tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) cost recovery yang rencananya bakal lebih tinggi dari cost recovery 2009.
"Angkanya sedikit lebih tinggi dari dana cost recovery dalam APBN-P 2009,” kata Direktur Jenderal Migas Evita H legowo di Jakarta, Senin (28/12).
Menurut Evita, besaran cost recovery sangat bergantung pada berapa banyak proyek eksplorasi migas 2010. Makanya, saat ini semua KKKS harus segera melaporkan rencana kerja di 2010.
Evita mengakui bahwa bagi investor sendiri mereka lebih menginginkan adanya kepastian hukum. "Jika ada kepastian hukum, mereka merasa lebih nyaman," kata dia. Selama ini RPP cost recovery kata Evita hanya diatur dalam kontrak kerja PSC (Product Sharing Contract) dan Peraturan Menteri.
Padahal untuk industri migas sebenarnya cost recovery itu investasi. Sehingga untuk 2010 Kementerian ESDM akan usahakan agar peraturan soal cost recovery tidak membebankan investor.
Sementara terkait perkembangan pembahasannya, Evita mengungkapkan untuk penyelesaian RPP cost recovery ini baru akan dirapatkan lagi hari Rabu (30/12). Namun, sejauh ini kata Evita lebih dari 50% rancangannya sudah selesai. Masih ada beberapa hal yang belum cocok dengan pandangan dari Departemen Keuangan (Menkeu).
Untuk diketahui dalam APBN 2010, DPR bersama pemerintah sudah menetapkan besaran dana subsidi 2010 sebesar US$13, 10 miliar. Sementara cost recovery 2010 sebesar US$11,05 miliar


Dampak UU Lingkungan Hidup
Dirjen Migas: Separuh Target Migas Tidak Akan Tercapai!

Dirjen Migas Evita Legowo.
Produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional nampaknya terancam dengan adanya Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang akan mulai diberlakukan awal April 2010 nanti.

Menurut Dirjen Migas Evita Legowo seperti dilansir dari situs Kementerian ESDM, Kamis (25/2/2010), penerapan standar baku mutu lingkungan pada industri migas dikhawatirkan akan membuat target produksi migas nasional tidak tercapai. Produksi Migas pun diproyeksikan hanya akan tercapai setengah dari yang ditargetkan saja.

"Kalau standar baku mutu betul-betul diterapkan per April 2010 seperti apa adanya, hampir separuh target produksi migas nasional tidak dapat diproduksikan karena banyak industri migas dalam waktu dekat tidak dapat memenuhi standar baku mutu temperatur air dari 45 menjadi 40," ujar Evita.

Pasalnya, untuk menerapkan baku mutu lingkungan terkait temperatur air seperti yang dipersyaratkan tersebut, diperlukan proses yang tidak sederhana dan membutuhkan investasi yang besar sehingga tidak dapat diterapkan dalam waktu cepat.

Menurutnya, PT Chevron dan PT Pertamina sebagai penyumbang produksi migas nasional terbesar yang paling merasakan dampak pemberlakuan standar baku mutu lingkungan tersebut.

Evita juga mengatakan jika pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup karena permasalahan ini harus diselesaikan segera agar tidak mengganggu produksi migas nasional yang berdampak pada penerimaan negara.

Dalam UU Nomor 32 tahun 2009 yang dimaksud dengan baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

Selanjutnya pada pasal 20 dinyatakan baku mutu lingkungan meliputi, baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambient, baku mutu emisi, baku mutu gangguan, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Dirjen Migas Tolak Impor Gas
- Direktur Jendral Minyak dan Gas, Evita Legowo mementahkan opsi impor migas untuk mengatasi defisit gas yang sebelumnya diajukan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh. "Impor itu nanti, kalau kita sudah punya floating receiving terminal," jelas Evita ketika ditemui setelah acara peresmian , hari ini.

Menurutnya, penolakan impor gas itu tidak akan dilakukan hingga akhir tahun 2011. Mengenai solusi jangka pendek yang diungkapkan dirinya beberapa waktu lalu, Evita belum mau memberi rincian dengan alasan masih dalam pembicaraan.

Mengenai defisit pasokan gas, ia membantah penyebab utamanya adalah Conocco Phillips atau menambah kuota ekspor. "Kalau Conocco Phillips (produksinya) ada yang naik ada yang turun," jelasnya.

Ia menyebutkan penyebab utamanya adalah beberapa sumur gas yang berkurang produksinya sehingga mengurangi pasokan gas sebesar 30 MMSCFD. "Sebenarnya kekurangan kita hanya 30 (MMSCFD) itu."

Evita juga menegaskan pemerintah tidak mungkin begitu saja memutus kontrak gas ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan gas domestik. "Kita ingin tetap dihargai sebagai bangsa yang bisa dipegang," tegasnya. "Gasnya memang terbatas, jadi kita minta pengertian supaya semua pihak mendapat walau tidak full," jelasnya.

SEJARAH FKPPI



Ide pembentukan wadah pembinaan putra-putri ABRI berawal dari Munas VII Pepabri tgl 20 Juni 1977 di Asrama Haji Bukit Duri Jakarta. Kemudian melalui serangkaian proses yang panjang dengan usulan nama organisasi mulai dari P4-ABRI (Persatuan Putra Putri Purnawirawan ABRI),kemudian P4-I (Persatuan Putra Putri Purnawirawan Indonesia) yang kemudian menjadi FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia).
Melalui perjuangan para pendiri utama diantaranya yaitu Drs.Surya Paloh, JP Yoseano Waas, Agus Santoso,SH, Prof.DR Karel.S.Waas, Tjokro Supriyanto,BA, Capt Haribowo dan Ir.Wisnu Batubara maka pada tanggal 12 September 1978 diproklamirkan berdirinya FKPPI pada saat ulang tahun Pepabri di Gedung Wanita Nyi Ageng Serang Kuningan Jakarta.
Pengurus Besar FKPPI untuk pertama kalinya terbentuk diketuai oleh Drs.Surya Paloh dengan Sekjen Karel.S.Waas yang dikukuhkan melalui SK dari Pengurus Besar Pepabri. Pada Munas I FKPPI di Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum Drs.Surya Paloh yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Yoseano Waas untuk masa bakti 1981-1984. Selanjutnya organisasi ini berkembang terus dan terbentuk diseluruh Indonesia mulai dari tingkat pusat, propinsi, kota/kabupaten hingga kecamatan-kecamatan.
Pada Munas II di Tugu Bogor , terpilih sebagai Ketua Umum Djoko Mursito Humardhani didampingi Drs.Gazie.M.Yusuf sebagai sekjen untuk masa bakti 1984-1987. Kemudian Munas III di Magelang tgl 10-13 November 1987 terpilih Ir.H.Indra Bambang Utoyo didampingi Haryadi Anwar sebagai sekjen (1987-1990). Pada Munas tersebut kepanjangan FKPPI berubah menjadi Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri ABRI. Selanjutnya pada Munas IV tgl 24-26 November 1990 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Ir.H.Indra Bambang Utoyo terpilih lagi sebagai Ketua Umum didampingi Asep.R.Sujana sebagai sekjen (1990-1993). Pada Munas V di Jakarta Asep.R.Sujana terpilih sebagai Ketua Umum didampingi oleh Bahriyoen Sucipto sebagai sekjen (1993-1998).
Pada tahun 1995 karena tuntutan zaman untuk mengembangkan wadah FKPPI maka terjadilah Musyawarah Luar Biasa (Muslub) pada tanggal 12 september 1995. Salah satu keputusan penting dalam Muslub tersebut adalah merubah nama FKPPI yang selama ini dikenal sebagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) menjadi Generasi Muda FKPPI (GM-FKPPI) dengan tetap melanjutkan masa bakti hingga 1998. Selanjutnya pada saat bersamaan dibentuk wadah baru yang bernama FKPPI sebagai wadah berhimpun bagi anggota FKPPI yang berusia 40 tahun keatas yang dideklarasikan pada saat peringatan HUT FKPPI ke- 17 tgl 12 September 1995 di Balai Sidang Senayan Jakarta dengan Ketua Umum untuk pertamakali adalah H.Bambang Trihatmojo didampingi Ir.Indra Bambang Utoyo sebagai sekjen.
 Kedua organisasi ini baik FKPPI maupun GM FKPPI mempunyai jiwa dan semangat yang sama, dan komposisi kepengurusannyapun saling kait mengkait agar terjadi sinergitas. Walaupun kedua organisasi ini mempunyai lambang yang berbeda namun hampir sama serta masing masing memiliki AD/ART namun karena platformnya yang sama dan dilahirkan dari sumber yang sama maka sering diistilahkan bahwa antara FKPPI dan Generasi Muda FKPPI adalah "Dua Raga Satu Jiwa". Pada Munas VI GM-FKPPI tanggal 13-15 Februari 1998 di Jakarta terpilih sebagai Ketua Umum Adiguna Sutowo didampingi oleh Erwin.M.Singajuru sebagai sekjen.
Untuk menyesuaikan diri dalam era Reformasi di Negara kita maka pada tanggal 5-6 Maret 1999 kembali dilaksanakan Munaslub GM FKPPI di Padepokan Pencak Silat TMII Jakarta yang salah satu keputusan penting adalah menyempurnakan AD/ART GM-FKPPI dimana keanggotaan GM FKPPI dapat dirangkap dengan keanggotaan Partai Politik sepanjang tetap berazaskan Pancasila , UUD 1945 dan NKRI, serta menegaskan kembali konsep FKPPI adalah rumah bersama. Munaslub juga menegaskan keberadaan lembaga Polri tetap menjadi anggota dewan Pembina, serta putra putri Polri tetap menjadi anggota biasa FKPPI walaupun pada tanggal 1 April 1999 lembaga Polri dipisahkan dari organik ABRI. Pada tanggal 12-16 Oktober 2003 dilaksanakan Munas VII secara bersama antara FKPPI dan GM FKPPI di Wisma Haji Pondok Gede Jakarta dimana untuk FKPPI terpilih sebagai Ketua Umum Ponco Sutowo dengan Bahriyoen Sucipto sebagai sekjen (2003-2008). Untuk GM FKPPI terpilih Dudhie Makmun Murod sebagai Ketua Umum dengan Sayed.M.Muliadi sebagai sekjen dengan masa bakti kembali menjadi 3 tahun (2003-2006).

 

 

Pengurus PP FKPPI

SUSUNAN DEWAN PERTIMBANGAN, DEWAN PENASEHAT DAN PENGURUS HARIAN PENGURUS PUSAT FKPPI MASA BHAKTI 2008-2013
DEWAN PERTIMBANGAN :
                          -  PANGLIMA TNI
                          -  KAPOLRI
                          -  KASAD
                          -  KASAL
                          -  KASAU
                          -  KETUA UMUM DPP PEPABRI
                          -  KETUA UMUM PP. POLRI
                          -  KETUA UMUM PP. AD
                          -  KETUA UMUM PP. AU
                          -  KETUA UMUM PP. AL

DEWAN PENASEHAT :
                -  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
                -  Hj. ANNI SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
                -  RYAMIZARD RYACUDU
                -  BASOFI SUDIRMAN
                -  FREDY NUMBERI
                -  IAN SANTOSO PERDANAKUSUMA
                -  BAMBANG TRIHATMODJO
                -  TAUFIK KIEMAS
                -  YAPTO SOERJO SOEMARNO
                -  ARIE SUDEWO
                -  SURYA PALOH
                -  KAREL S. WAAS
                -  TJOKRO SUPRIJANTO
                -  Prof. DR. dr. I.B. OKA
                -  DIDIET HARYADI. PH
                -  CICIP SHARIEF SOETARDJO
                -  LINDA AGUM GUMELAR
                -  SRIE REDJEKI
                -  BAMBANG RIYADI SOEGOMO
                -  ASEP R. SUDJANA
                -  HARYADI ANWAR
                -  TAJUDDIN NOER SAID
                -  ERIE SOEKARDJA
                -  LUTFI ISMAIL
                -  TUBAGUS HARYONO
                -  EDWIN KAWILARANG
                -  HARI SALMAN FARIZI SOHAR
                -  RULLY CHAIRUL AZWAR
                -  HARIBOWO SOEKOTJO
                -  Dra. Ny. Hj. MARLINA M. SIAHAAN
                -  MUCHTAR ACHMADI
                -  KH. MAKSUM
                -  LAODE MASIHU KAMALUDDIN
                -  MS. RALIE SIREGAR
                -  RENNY HAWADI
                -  DANNY SOEDARSONO
                -  RUDI PARASDIO
                -  CORNELIS, MH
                -  ENDANG W. RAMABOEDI
                -  ANDI ILHAMSYAH MATALATTA
                -  DENY ALAMSYAH
                -  MORKES EFFENDI
                -  DJAROT WINARNO
                -  SUSILO HARAHAP
                -  H. R. MAMBANG MIT
                -  FAJAR MENANTI
                -  CHEPY HARUN

PENGURUS HARIAN PENGURUS PUSAT FKPPI :
KETUA UMUM     : PONTJO SUTOWO
KETUA             : INDRA BAMBANG UTOYO
KETUA             : BAHRIYOEN SOETJIPTO
KETUA             : H.T SURIANSYAH
KETUA             : SONTAM NAPITUPULU
KETUA             : ADIGUNA SUTOWO
KETUA             : TUBAGUS ORRI BUCHORI
KETUA             : HARIANTO BADJOERI
KETUA             : KARTINI MAYELLY

SEKRETARIS JENDERAL : TRIBOWO K. SUBIANDONO
WAKIL. SEKJEN     : OMAN RAFLIES
WAKIL. SEKJEN     : HENDRI DWIWANTARA
WAKIL. SEKJEN     : ARIE PUTRA BINTANA
WAKIL. SEKJEN     : NORMAN SONI SONTANI
WAKIL. SEKJEN     : AMIR KARYATIN
WAKIL. SEKJEN     : SURYO SUSILO
WAKIL. SEKJEN     : SOEDIBYO NICHLANY
WAKIL. SEKJEN     : KUSUMA H.N. PUTRI

BENDAHARA UMUM     : YUNANDA PUCEC SYARFUAN
BENDAHARA      : HADRIANI ULI SILALAHI
BENDAHARA      : OLIVIA BOLANG



BENDAHARA      : CHAEDAR SANTOSO
BENDAHARA      : EDDY KUNT